Unit kegiatan mahasiswa (UKM) pecinta alam Caterva menerima surat keputusan dari rektorat Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta tentang pembekuan organisasinya. Diduga, pembekuan UKM Caterva akibat dari meninggalnya Helmy Dwi Aprianto saat sedang pendidikan di Gunung Salak, Januari lalu.
Tintus Formanicius, sebagai presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IISIP Jakarta, menyatakan bahwa surat keputusan rektor itu tidak sah. “Pihak kampus maupun rektorat tidak memiliki wewenang untuk membekukan sebuah kegiatan di dalam kampus, tanpa melalui BEM,” ucapnya saat rapat koordinasi pembentukan panitia Kongres Keluarga Mahasiswa (KM) IISIP Jakarta, Selasa (1/4).
Hal serupa juga disampaikan oleh M. Rizki Fradila, anggota UKM Caterva. Ia menyatakan bahwa Caterva tidak menganggap keorganisasiannya dibekukan. UKM Caterva sendiri masih melakukan kegiatan-kegiatan dalam kampus, seperti berdiskusi dan bertukar pikiran di sekretariatnya, sambil menyiapkan lisensi untuk penanggulangan bencana.
Pihak kampus dinilai oleh KM IISIP Jakarta telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang. KM IISIP menyatakan bahwa kampus tak mengerti struktur keorganisasian yang berlaku.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa (HIMA) dan UKM juga kesulitan mengajukkan dana untuk membuat kegiatan. Pihak kampus beralasan bahwa tak bisa dicairkannya dana karena BEM dan Badan Permusyawaratan Mahasiswa (BPM) telah habis masa jabatannya.
“Dana kemahasiswaan tak bisa turun. Nanti kalau sudah ada BEM dan BPM baru, dana baru dapat dicairkan,” ucap seorang anggota Teater Kinasih menirukan Rachman Achdiat --mewakili pembantu rektor bidang kemahasiswaan Omar Abidin Gilang-- saat menanyakan proposalnya. Akhirnya, Teater Kinasih tetap menjalankan acaranya sesuai rencana tanpa adanya dana kemahasiswaan.
Presiden BEM sangat menyayangkan hal tersebut. “Uang kemahasiswaan itu kan dari mahasiswa, seharusnya tidak ditahan oleh kampus,” ucapnya menyesali tindakan kampus.
Saat ini, Keluarga Mahasiswa IISIP Jakarta telah berkumpul untuk menyatukan suara. Sikap KM IISIP adalah menolak intervensi kampus dalam kegiatan organisasi mahasiswa, baik BEM, BPM, HIMA/UKM. KM IISIP telah menyatakan menolak untuk hadir dalam undangan penjelasan rektor IISIP tentang tata kelola organisasi kemahasiswaan.
Rencananya, KM IISIP akan segera melakukan Kongres Mahasiswa, dengan atau tanpa restu dari pihak Kampus.
No comments:
Post a Comment