Baru-baru ini, media
heboh memberitakan tertangkapnya beberapa artis kondang dan teman-temannya yang
sedang pesta narkoba di kediaman Raffi Ahmad. Tentu saja, perhatian masyarakat
terpengaruh oleh beberapa headline
media massa untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menenggelamkan
kasus Rasyid Rajasa yang belum jelas perkembangannya. Dari mulai proses
pengintaian BNN, sampai dengan barang label tersangka yang kemudian diberikan
kepada Raffi Ahmad dengan seksama diberitakan media-media besar.
Rasa kecewa muncul
di masyarakat ketika mengetahui bahwa proses pengintaian terhadap Raffi Ahmad
sudah dilakukan berbulan-bulan namun hanya menghasilkan barang bukti berupa dua
linting ganja, dan beberapa narkoba lainnya. Banyak media yang
membesar-besarkan beritanya, seakan-akan menampilkan pihak BNN sebagai
pahlawan. Bila hanya dua linting ganja, setiap hari pun ada saja orang yang
kedapatan transaksi dan memakai narkoba oleh polisi, dan beritanya hilang
ditelan isu-isu lain seputar selibriti, yang menandakan masyarakat kita senang
dijejali dengan kasus infotainment.
Namun, terlepas dari
segala perspektif, penangkapan terhadap Raffi Ahmad dan taman-temannya
membuktikan bahwa hukum yang terkait dengan narkoba terbilang sedikit tegas.
BNN sempat
kebingungan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Pasalnya, barang bukti yang ditemukan merupakan dua linting ganja, ekstasi dan
sebuah narkoba jenis baru yang undang-undangnya belum diatur. Narkoba jenis
baru ini diketahui benama Methylone yang
diduga turunan dari tanaman Cathynone
atau Khat. Namun, Methylone yang ada di tubuh Raffi belum diketahui bahan
dasar sebenarnya. Dan, yang menarik adalah narkoba jenis baru ini yang ternyata
ditanam dengan bebas di daerah Puncak, Jawa Barat.
Menurut Kepala
Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat
Dwiyanto, Khat menimbulkan efek jangka pendek mempercepat denyut jantung dan
menjadikan mata tetap segar. Warga sekitar Puncak biasa menggunakan Khat untuk
menambah stamina. Kurangnya informasi tentang pelarangan narkoba jenis baru ini
pun membuat warga Puncak menanamnya dengan bebas.
Kekurangan informasi
dari BNN ini menimbulkan efek yang cukup signifikan kepada warga yang sudah
terlanjur mencari nafkah dari tamana Khat. Pihak polisi dan BNN menutup ladang
mereka dengan garis polisi yang secara otomatis mematikan mata pencaharian
mereka. Alih-alih memberikan ganti rugi atau pekerjaan bagi para penanam Khat,
BNN malah mengancam mempidanakan para petani yang masih nekat menanam Khat.
No comments:
Post a Comment