Pages

18 February 2013

Narkoba, Artis, dan Petani



Baru-baru ini, media heboh memberitakan tertangkapnya beberapa artis kondang dan teman-temannya yang sedang pesta narkoba di kediaman Raffi Ahmad. Tentu saja, perhatian masyarakat terpengaruh oleh beberapa headline media massa untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menenggelamkan kasus Rasyid Rajasa yang belum jelas perkembangannya. Dari mulai proses pengintaian BNN, sampai dengan barang label tersangka yang kemudian diberikan kepada Raffi Ahmad dengan seksama diberitakan media-media besar.

Rasa kecewa muncul di masyarakat ketika mengetahui bahwa proses pengintaian terhadap Raffi Ahmad sudah dilakukan berbulan-bulan namun hanya menghasilkan barang bukti berupa dua linting ganja, dan beberapa narkoba lainnya. Banyak media yang membesar-besarkan beritanya, seakan-akan menampilkan pihak BNN sebagai pahlawan. Bila hanya dua linting ganja, setiap hari pun ada saja orang yang kedapatan transaksi dan memakai narkoba oleh polisi, dan beritanya hilang ditelan isu-isu lain seputar selibriti, yang menandakan masyarakat kita senang dijejali dengan kasus infotainment.

Namun, terlepas dari segala perspektif, penangkapan terhadap Raffi Ahmad dan taman-temannya membuktikan bahwa hukum yang terkait dengan narkoba terbilang sedikit tegas.

BNN sempat kebingungan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Pasalnya, barang bukti yang ditemukan merupakan dua linting ganja, ekstasi dan sebuah narkoba jenis baru yang undang-undangnya belum diatur. Narkoba jenis baru ini diketahui benama Methylone yang diduga turunan dari tanaman Cathynone atau Khat. Namun, Methylone  yang ada di tubuh Raffi belum diketahui bahan dasar sebenarnya. Dan, yang menarik adalah narkoba jenis baru ini yang ternyata ditanam dengan bebas di daerah Puncak, Jawa Barat.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto, Khat menimbulkan efek jangka pendek mempercepat denyut jantung dan menjadikan mata tetap segar. Warga sekitar Puncak biasa menggunakan Khat untuk menambah stamina. Kurangnya informasi tentang pelarangan narkoba jenis baru ini pun membuat warga Puncak menanamnya dengan bebas.

Kekurangan informasi dari BNN ini menimbulkan efek yang cukup signifikan kepada warga yang sudah terlanjur mencari nafkah dari tamana Khat. Pihak polisi dan BNN menutup ladang mereka dengan garis polisi yang secara otomatis mematikan mata pencaharian mereka. Alih-alih memberikan ganti rugi atau pekerjaan bagi para penanam Khat, BNN malah mengancam mempidanakan para petani yang masih nekat menanam Khat.

No comments:

Post a Comment